KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai “Partisipasi
Dalam Upaya Pembelaan Negara”.
Makalah
ini dibuat dengan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu
menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh
karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.. Oleh
karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan
untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................ i
DAFTAR
ISI.......................................................................................................................... ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang ........................................................................................................ 1
2. Rumusan
Masalah ................................................................................................... 1
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Bela Negara .......................................................................................... 2
2. Pentingnya
Usaha pembelaan Negara...................................................................... 4
3. Bentuk-bentuk
Usaha Pembelaan Negara .............................................................. 5
4. Partisipasi
Dalam Usaha Pembelaan Negara ........................................................... 5
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan ............................................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Seperti
yang kita ketahui, untuk mencapai kemerdekaan, Bangsa Indonesia harus mengalami
perjuangan yang amat panjang dan luar biasa beratnya paling sedikit tiga
setengah abad lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan dari
tangan penjajah, dengan korban yang luar biasa banyaknya. Itulah pengorbanan
yang harus diberikan dalam suatu perjuangan, yang pada akhirnya berhasil
membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan
yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin
direbut kembali. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti
terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh
karena itu, kita sebagai warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela
negara dari masalah apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai
bidang dan bentuk. Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan
hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
pembelaan Negara?
2. Sebutkan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara?
3. Bagaimana cara
berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara menurut UU No 3 tahun
2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan
UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah landasan
hukum pembelaan Negara, antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan
pasal 30 ayat 1 dan 2
- Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945
(hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.”
- Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “segala
warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.”
- Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.”
- Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
c. Tap No VI/MPR/2000tentang pemisahan
TNI dan POLRI
d. Tap No VII tentang peran TNI dan
POLRI
e. UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan
Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
Sistem pertahanan Negara adalah
sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat
dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana dan seluruh wilayah
sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah komponen pertahanan Negara yaitu,
antara lain:
a. Komponen utama yaitu TNI yang
bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang,
ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b. Komponen cadangan yaitu sumber daya
nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen
mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen pendukung yaitu sumber daya
nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen lain.
Selain ada komponen dan landasan
tentang pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa dan Negara
yaitu:
a. Ancaman militer dalam bentuk:
- Agresi, berupa penggunaan
kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi terror
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara
b. Ancaman nonmiliter, seperti
- Ancaman terhadap ideology
- Ancaman terhadap budaya
- Ancaman terhadap ekonomi
- Dampak globalisasi
Instrumen
Hukum Pembelaan Negara
Khusus yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam
beberapa ketentuan berikut.
a. Undang – Undang Dasar 1945.
Upaya
bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2).
Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan Negara”.
Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatanpendukung”.
b. UU RI No. 3 Tahun 2002
Tentang Pertahanan Negara
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2)
berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara
Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
2.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pada tanggal 17 agustus 1945
indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaanyang
dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan adanya proklamasi
kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah
merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut,
bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa
beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari
perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban
harta.
Perjuangan yang gigih dan
pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi
bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan
pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari
segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan
pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan
Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib
membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b. Pembelaan Negara diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga Negara.
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d. Bangsa Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e. Bentuk pertahanan Negara bersifat
semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
f. Pertahanan Negara disusun
berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
3.
Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan
Negara
1. Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
2. Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan
Narkoba.
3. Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
4. Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5. Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6. Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7. Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan
kesatuan bangsa.
8. Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang
negatif.
9. Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa
Indonesia di mata dunia.
4. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Sebagai
anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga
untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi
satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan
keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga
ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di
lingkungannya.
2. Sebagai
Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela Negara
bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh
semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas,
beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan
Negara di masa datang.
3. Bentuk
partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela atau wajib
- Pengabdian sesuai profesi. TNI
merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
- Mempertahankan kedaulatan Negara
dan keutuhan wilayah
- Melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa
- Melaksanakan operasi militer
selain perang
- Ikut aktif dalam pemeliharaan
perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
- Menjaga dan memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat
- Mengayomi masyarakat dan
memberikan perlindungan hukum.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Upaya membela Negara warag Negara sebenarnya
tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh,melainkan merupakan upaya
warga Negara mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang,
baik dari luar maupun dari dalam Negara kita sendiri.
Kemerdekaan yang telah kita miliki
harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsaIndonesia telah merdeka,
bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dantantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk
ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban
kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan
keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.
Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman,
baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
0 coment:
Posting Komentar